Tim Antibandit Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus penjualan chip judi online jenis slot yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AP (32) di Surabaya. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya kegiatan judi online di sebuah warung kopi di Jalan Kedung Baruk. Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, memimpin penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Setelah validasi dan pengumpulan bahan keterangan, polisi berhasil menangkap AP ketika tengah melayani transaksi penjualan chip judi online di warkop dekat rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk HP merek Oppo type A9, Samsung type A52, serta uang tunai sejumlah Rp 2,5 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan chip judi online yang dilakukan oleh AP. Menurut Budi Waluyo, terduga pelaku telah beraksi dalam dunia judi online, termasuk menjual chip, selama 2 tahun. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya polisi untuk mengatasi perjudian online ilegal di wilayah tersebut.
Menjual Chips Melalui WhatsApp
Dia menjalankan bisnis penjualan chips judi online melalui grup WhatsApp (WA) yang menjadi media komunikasi utama dengan para pembelinya. Transaksi ini berlangsung dengan sistem pembayaran tunai, di mana pembeli dan penjual berinteraksi melalui aplikasi tersebut untuk menyelesaikan pembelian chips judi online. Menurut Kanitreskrim Polsek Tandes, Iptu Edi Octavianus Mamoto, nilai transaksi yang dilakukan oleh pelaku mencapai sekitar Rp 20 juta per bulan, dengan pendapatan harian mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu.
Sementara itu, AP mengungkapkan bahwa ia biasanya melayani transaksi penjualan chips judi online baik di warkop maupun dengan menjalani rute keliling. Dalam sehari, ia mampu melayani ratusan pembeli yang ingin membeli chips judi online. Setelah chips dikirim kepada pembeli, AP akan berkeliling untuk mengumpulkan uang dari mereka. “Ada paling banyak hingga 150 orang sehari, dan masing-masing pembeli membeli satu chips dengan harga Rp 60 ribu,” ungkapnya. Bisnis ini telah berjalan cukup lama, dan penangkapan AP menjadi langkah penegakan hukum yang penting dalam mengatasi perjudian online ilegal.