Selama kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sekitar 400 ribuan konten yang terkait dengan judi online berhasil ditangani dan dibabat habis. Periode signifikan ini berlangsung mulai dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023. Budi Arie Setiadi mengungkapkan pencapaian ini dalam sebuah Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Menurut Menteri Budi, langkah-langkah tegas telah diambil oleh Kementerian Kominfo untuk memberantas konten judi online yang meresahkan. Selama periode tersebut, sebanyak 425.506 konten judi telah mengalami pemutusan akses, dengan rincian yang mencakup 237.096 konten berasal dari situs web dan alamat internet protokol (IP Address), 17.235 konten dari berbagi file, serta 171.175 konten yang tersebar di media sosial. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menanggapi permasalahan judi online yang berkembang di ranah digital.
Upaya yang telah dilakukan ini menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berperan aktif dalam mengatasi masalah konten judi online. Pemutusan akses sejumlah besar konten ini adalah langkah konkrit yang diambil dalam upaya memberantas perjudian online ilegal, yang telah meresahkan masyarakat. Meskipun masih ada tantangan dalam bentuk perpindahan alamat situs dan alamat IP oleh para pelaku judi online, pencapaian ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berjuang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terbebas dari perjudian ilegal.
Rekening Terkait Judi Online Juga di Blokir
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah untuk memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Dalam periode 17 Juli hingga 16 Oktober 2023, Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup sebanyak 2.760 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online ilegal. Selain itu, e-wallet yang digunakan dalam konteks judi online juga menjadi sasaran pemblokiran, dengan jumlah total mencapai 540 akun.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mencatat bahwa meskipun jumlah rekening yang diblokir telah mengalami penurunan, tetapi tindakan ini tetap penting dalam rangka mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Kerja sama dengan OJK menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menutup rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi ilegal. Budi Arie juga mengajak berbagai pihak, seperti Internet Service Providers (ISP) dan operator seluler, untuk meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas perjudian ilegal. Ini melibatkan memastikan keakuratan sinkronisasi sistem dengan database situs yang potensial mengandung konten perjudian dan merespons permintaan pemutusan akses yang diajukan oleh Kementerian.
Meskipun telah diambil langkah-langkah yang maksimal dalam rangka menutup perjudian online, Menteri Budi Arie Setiadi menyadari bahwa masih ada banyak konten dan promosi yang beredar di dunia maya. Kominfo berusaha semaksimal mungkin dalam upaya pemberantasan ini, namun mereka juga harus berhadapan dengan teknologi yang terus berkembang dan perubahan yang terus muncul dalam ranah digital. Kesadaran akan kompleksitas tantangan ini adalah salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk terus berjuang demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari perjudian ilegal.