Peningkatan aktivitas judi online di Indonesia telah memicu keprihatinan dari pemerintah. Menurut laporan PPATK, jumlah total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun, menggarisbawahi masalah serius ini yang perlu segera ditangani.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah kenyataan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merenggut orang dewasa, melainkan juga sering kali merambah ke anak-anak di bawah umur. Kecanduan ini dapat mendorong individu, termasuk mereka yang belum cukup umur, untuk melakukan segala cara guna dapat berpartisipasi dalam aktivitas judi online, yang pada akhirnya dapat merusak kehidupan mereka.
Salah satu cara yang umum digunakan untuk memasuki aktivitas judi online adalah melalui platform pinjaman online (pinjol) yang menawarkan mekanisme yang mudah dan praktis. Namun, disayangkan banyak orang yang pada akhirnya terjerat dan terhimpit oleh tumpukan utang, karena mereka mungkin tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dan batasan kemampuan keuangan mereka.
Masalah semakin rumit karena masih ada banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi. Umumnya, mereka tidak transparan tentang mekanisme pinjaman yang mereka tawarkan, dan sering kali memberlakukan tingkat bunga yang sangat tinggi, yang akhirnya dapat menggiring individu ke dalam lubang utang yang semakin dalam. Dengan demikian, penanganan yang serius dan kerja sama lintas sektoral diperlukan untuk melindungi masyarakat dari efek negatif yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjol ilegal.
Hubungan Pinjol Ilegal Dengan Judi Online
Dalam kutipan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, seorang Dewan Komisioner OJK yang bertanggung jawab atas Edukasi dan Perlindungan Konsumen, membahas tentang hubungan antara judi online dan pinjaman online ilegal. Dia menyatakan bahwa OJK telah melakukan pertemuan dengan 14 lembaga kementerian dan 2 instansi yang akan menjadi bagian dari satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah keuangan ilegal.
Friderica juga mencatat bahwa banyak masyarakat saat ini menggunakan pinjaman online ilegal untuk berjudi online, meskipun belum ada studi khusus yang mengonfirmasikan hal ini. OJK terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal, dan satgas juga aktif memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dalam seminar-seminar.
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menggambarkan pinjaman online ilegal sebagai ‘adik’ dari judi online, mengingat bahwa ketika masyarakat kekurangan uang akibat kecanduan judi online, mereka cenderung mengambil jalan pintas dengan menggunakan pinjaman online ilegal.
Budi juga menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal seringkali melibatkan rentenir dan praktik lintah darat yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan layanan yang tidak resmi di dunia maya dengan harapan bahwa ruang digital akan menjadi lebih baik, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan negara.